Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif jasa penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. fasilitas; b. durasi/jangka waktu pemakaian; c. pemilihan waktu; dan/atau d. harga pasar setempat.
Your Correction