Correct Article 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif jasa penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. fasilitas;
b. durasi/jangka waktu pemakaian;
c. pemilihan waktu; dan/atau
d. harga pasar setempat.
Your Correction
