Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif jasa pendaratan pesawat udara; b. tarif jasa penempatan pesawat udara; c. tarif jasa penyimpanan pesawat udara; d. tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara; e. tarif jasa kargo dan pos pesawat udara; f. tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter); g. tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge); h. tarif jasa penggunaan bandar udara untuk pesawat udara di luar jam operasi; dan i. tarif jasa penggunaan bandar udara alternatif (stand by alternate aerodrome) di luar jam operasi. (2) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat domestik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat domestik merupakan batas tarif tertinggi. (4) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan zona. (5) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat. (7) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional. (8) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c minimal mempertimbangkan: a. kelas bandara; b. durasi pemberian layanan; dan c. jenis pengguna.
Your Correction