Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kebandarudaraan; b. tarif pelayanan jasa terkait bandar udara; dan c. tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas.
Your Correction