Correct Article 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027
Current Text
Berdasarkan jenis dan bentuk Sasaran Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tingkat dan periode Sasaran Inflasi ditetapkan sebagai berikut:
a. 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2025;
Ditandatangani secara elektronik
b. 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2026; dan
c. 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2027, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu koma nol persen).
Your Correction
