Article 1
(1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp2.964.600.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar enam ratus juta rupiah).
(2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.