Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A, sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut: