PRINSIP MENGENAL NASABAH
LKNB wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.
Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib:
a. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur penerimaan Nasabah;
b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pemantauan Rekening dan pelaksanaan transaksi Nasabah; dan
d. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
LKNB wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau anggota direksi atau pengurus atau pejabat setingkat di bawah direksi atau pengurus LKNB yang bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.
Pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha bagi Perusahaan Perasuransian dan Lembaga Pembiayaan atau pengesahan peraturan Dana Pensiun untuk pertama kali bagi Dana Pensiun, wajib menyampaikan
pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bersama dengan permohonannya.
LKNB wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung (customer due diligence) dengan melakukan hal-hal antara lain:
a. meneliti kemungkinan adanya hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan.
b. memastikan kebenaran dokumen calon Nasabah, dalam hal terdapat kecurigaan atas dokumen yang diterima, antara lain dengan cara:
1) melakukan wawancara dengan calon Nasabah;
2) meminta dokumen lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
3) melakukan pemeriksaan silang dari berbagai informasi yang disampaikan oleh calon Nasabah.
c. melakukan penelaahan mengenai Beneficial Owner.
(1) LKNB wajib memastikan bahwa calon Nasabah mewakili Beneficial Owner atau bertindak untuk diri sendiri dalam membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi.
(2) Dalam hal calon Nasabah mewakili Beneficial Owner untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi, LKNB wajib melakukan prosedur customer due diligence terhadap Beneficial Owner yang sama dengan prosedur customer due diligence bagi calon Nasabah.
(1) Dalam hal calon Nasabah mewakili Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), LKNB wajib meminta dokumen atau bukti atas identitas dan/atau informasi lain mengenai Beneficial Owner.
(2) Dalam hal Beneficial Owner merupakan perorangan, identitas dan/atau informasi antara lain berupa:
a. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a;
b. hubungan hukum antar calon Nasabah dengan Beneficial Owner yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya; dan
c. pernyataan dari calon Nasabah mengenai identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner.
(3) Dalam hal Beneficial Owner berbentuk perusahaan, yayasan atau perkumpulan, identitas dan/atau informasi antara lain berupa:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b;
b. dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir perusahaan, yayasan, atau perkumpulan; dan
c. pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner.
(4) Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau LKNB lain di dalam negeri yang mewakili Beneficial Owner, LKNB wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau LKNB lain dalam negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Beneficial Owner.
(5) Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau LKNB lain di luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang paling kurang setara dengan Peraturan Menteri Keuangan ini yang mewakili Beneficial Owner, LKNB wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau LKNB lain luar negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Beneficial Owner.
(6) Dalam hal LKNB meragukan atau tidak dapat meyakini dokumen atau bukti atas identitas dan/atau informasi lain mengenai Beneficial Owner, LKNB wajib menolak hubungan usaha atau transaksi dengan calon Nasabah.
Kewajiban penyampaian dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a dan Pasal 10 ayat (3) huruf a, tidak berlaku bagi Beneficial Owner berupa :
a. Lembaga pemerintah;
b. Lembaga keuangan multilateral; atau
c. Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.
(1) LKNB wajib melakukan verifikasi yang lebih ketat (enhanced customer due diligence) terhadap calon Nasabah dan Beneficial Owner yang dianggap dan/atau diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi terhadap praktik pencucian uang dan/atau risiko tinggi terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme.
(2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari:
a. latar belakang atau profil calon Nasabah dan Beneficial Owner yang termasuk Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons) atau Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer);
b. bidang usaha yang termasuk Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business);
c. negara atau teritorial asal Nasabah, domisili Nasabah, atau dilakukannya transaksi yang termasuk Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries); dan/atau
d. pihak-pihak yang tercantum dalam daftar nama-nama teroris;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Verifikasi yang lebih ketat (enhanced customer due diligence) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
a. verifikasi informasi calon Nasabah atau Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait, tidak hanya didasarkan pada informasi yang diberikan oleh calon Nasabah tersebut;
b. verifikasi hubungan bisnis yang dilakukan oleh calon Nasabah atau Beneficial Owner dimaksud dengan pihak ketiga; dan
c. Customer due diligence secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah, sumber dana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihak yang terkait.
(1) Dalam hal calon Nasabah merupakan Nasabah bank atau Nasabah LKNB lain di dalam negeri, LKNB cukup menerima pernyataan tertulis dari bank atau LKNB lain bahwa terhadap calon Nasabah tersebut telah dilakukan verifikasi dan identifikasi atas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal calon Nasabah merupakan Nasabah bank atau Nasabah LKNB lain di luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang sekurang-kurangnya setara dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, LKNB cukup menerima pernyataan tertulis bahwa bank atau LKNB lain di luar negeri tersebut telah memperoleh dokumen pendukung pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah melakukan verifikasi dan identifikasi atas dokumen dimaksud.
(3) Dalam hal calon Nasabah merupakan Nasabah bank atau Nasabah LKNB lain di luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang lebih longgar dari Peraturan Menteri Keuangan ini, LKNB tetap wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
LKNB dilarang melakukan Perikatan dengan calon Nasabah sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 atau Pasal 9 atau Pasal 12 atau Pasal 13 ayat (1).
LKNB yang akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang dianggap dan/atau diklasifikasikan mempunyai tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari anggota direksi atau pengurus LKNB.
Persetujuan pembukaan Perikatan hanya dapat dilakukan setelah LKNB meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah serta mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memungkinkan Nasabah melakukan kegiatan pencucian uang dan/atau Pendanaan Kegiatan Terorisme.
(1) LKNB melakukan pengujian untuk mengetahui latar belakang dan tujuan dari transaksi yang tidak wajar.
(2) Transaksi yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain namun tidak terbatas pada :
a. transaksi yang tidak biasa dalam jumlah besar;
b. transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan ekonomi yang jelas;
c. transaksi yang diduga akan digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum; dan/atau
d. transaksi yang tidak sesuai dengan pola aktifitas Rekening.
(3) LKNB wajib mendokumentasikan transaksi yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga sebagai transaksi yang mencurigakan, LKNB wajib melaporkan hal tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
LKNB wajib mempunyai dan menerapkan prosedur khusus untuk melakukan Perikatan dengan Nasabah yang berasal dari negara-negara yang tidak menerapkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
LKNB wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah dan/atau LKNB yang berasal dari negara-negara yang tidak menerapkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
(1) LKNB wajib meneruskan kebijakan dan prosedur Prinsip Mengenal Nasabah ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan yang merupakan LKNB di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya.
(2) Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) atau sudah mematuhi namun peraturan Prinsip Mengenal Nasabah yang dimiliki lebih longgar dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peraturan Prinsip Mengenal Nasabah yang lebih ketat dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
(4) Dalam hal penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan berada maka pejabat kantor LKNB di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat LKNB dan Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bahwa kantor LKNB dimaksud tidak dapat menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Dalam rangka mengidentifikasi, menganalisis, memantau,
dan menyediakan laporan secara efektif untuk dapat memastikan bahwa transaksi yang dilakukan Nasabah konsisten dengan profil, karakteristik dan pola transaksi Nasabah yang bersangkutan, LKNB wajib memiliki sistem informasi yang memadai.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memungkinkan LKNB untuk dapat menelusuri setiap transaksi, termasuk untuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, dan Perikatan lain yang dimiliki Nasabah pada bank dan LKNB lain.
LKNB wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk memastikan ada tidaknya transaksi yang mencurigakan serta melaporkan temuan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
LKNB wajib menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
LKNB wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 10.
LKNB wajib menatausahakan dan menyimpan data transaksi LKNB dengan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 19 dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak Nasabah mengakhiri Perikatan dengan LKNB.
LKNB wajib memenuhi ketentuan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana pencucian uang dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lain atas Nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar nama teroris sebagaimana daftar yang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, LKNB wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(1) Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan dan prosedur manajemen risiko LKNB secara keseluruhan.
(2) Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. pengawasan oleh direksi dan komisaris atau pengurus dan pengawas LKNB (management oversight);
b. pendelegasian wewenang;
c. pemisahan tugas;
d. sistem pengawasan intern termasuk audit intern; dan
e. program pelatihan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi pejabat, karyawan, dan tenaga pemasar yang bukan karyawan LKNB.
(3) LKNB wajib melakukan pengujian dan tes secara acak (sampling) terhadap keefektifan dari sistem dan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah dan mendokumentasikan pengujian tersebut guna perbaikan dan pengembangan sistem yang dimiliki.
(4) LKNB wajib mendokumentasikan dan melakukan pemutakhiran jenis, indikator dan contoh dari transaksi yang mencurigakan yang ditemukan di berbagai unit kerja terkait.