Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran.
Your Correction