Correct Article 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
Current Text
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan.
Your Correction
