Correct Article 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran pada saat pengurusan di PUPN sebesar atau melebihi utang pokok, diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
(2) Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan keringanan harus mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10.
Your Correction
