Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. Penanggung Utang merupakan objek Crash Program; b. jangka waktu pengajuan surat permohonan Crash Program telah sesuai dengan ketentuan; c. telah terpenuhinya persyaratan administrasi permohonan mengikuti Crash Program; dan d. ketepatan rincian sisa kewajiban, perhitungan besaran nilai dan tarif Keringanan Utang. (3) Dalam hal dalam pembahasan untuk memastikan ketepatan rincian sisa kewajiban ditemukan data angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. (4) Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang dengan data yang telah disampaikan oleh Penyerah Piutang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. (5) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. terdapat perbedaan data angsuran penanggung utang, KPKNL melakukan penelusuran lebih lanjut dan untuk sementara tidak memproses Crash Program; atau b. tidak terdapat perbedaan data angsuran penanggung utang, KPKNL memproses Crash Program sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan yang minimal memuat rekomendasi berupa pertimbangan persetujuan atau penolakan Crash Program. (7) Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal ditandatangani oleh: a. Kepala Seksi yang membidangi Piutang Negara; b. Kepala Seksi yang membidangi Hukum dan Informasi; dan c. pemegang berkas kasus Piutang Negara, serta dibubuhi tanda tangan mengetahui oleh Kepala KPKNL. (8) Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai acuan dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program. (9) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan. (10) Format berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction