Correct Article 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh:
a. Penanggung Utang;
b. Penjamin Utang;
c. ahli waris; atau
d. pihak ketiga.
(3) Format surat permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
