Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penanggung Utang; b. Penjamin Utang; c. ahli waris; atau d. pihak ketiga. (3) Format surat permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction