Correct Article 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian berkas kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. Penanggung Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan;
b. sisa kewajiban Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
c. pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN;
d. proses pengurusan pada PUPN telah:
1. diterbitkan SP3N sampai dengan 31 Desember 2023, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan sampai dengan tahun 2023; atau
2. diterbitkan surat paksa dan merupakan Piutang Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam:
a) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020; atau b) laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan tahun 2024; dan
e. penerbitan SP3N dan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
(2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal surat persetujuan Crash Program ditandatangani.
(3) Dikecualikan dari ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Crash Program tidak dapat
diberikan terhadap:
a. Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi;
b. Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atau
c. Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.
(4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status, kondisi, dan masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut.
Your Correction
