Correct Article 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang.
3. Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya.
4. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi panitia urusan piutang negara pusat dan panitia urusan piutang negara cabang.
5. Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat/daerah yang diurus oleh PUPN.
6. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN.
7. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN cabang, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang.
10. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
11. Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
13. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
