Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 56); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 278); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 723); d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1885); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 256); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1411); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 755); h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 322); i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 438); j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 2); k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 3); l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 72); m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 73); n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 372); o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 373); p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 374); q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 375); r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 376); s. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 377); t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 378); u. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 536); v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 537); w. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 538); x. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Padang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 539); y. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 540); z. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 541); aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Balikpapan pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 542); bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jambi pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 543); cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 544); dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pekanbaru pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 545); ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 546); ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 547); gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 548); hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1195); ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1196); jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1221); kk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 92); ll. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1381); mm. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 587); nn. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction