Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif masing-masing layanan.
Your Correction