Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak lain. (2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction