Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h mempertimbangkan harga pasar dan/atau memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, peralatan, margin, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Your Correction
