Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.
Your Correction