Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan serta tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Your Correction
