Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif penggunaan peralatan dan mesin serta tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Your Correction