Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tarif penggunaan peralatan dan mesin serta tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Your Correction
