Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Your Correction
