Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tarif layanan medis yang meliputi tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling, tarif tindakan medis, serta tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat jalan terdiri atas:
a. rawat jalan reguler; dan
b. rawat jalan nonreguler.
(2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan rawat jalan reguler.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan rawat jalan reguler dan tarif rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
