Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tarif layanan medis yang meliputi tarif akomodasi, tarif visite, pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling, tarif tindakan medis, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat inap terdiri atas:
a. kelas III;
b. kelas II;
c. kelas I; dan
d. kelas VIP/VVIP.
(2) Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan rawat inap kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif layanan rawat inap kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif layanan rawat inap kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Biaya jasa layanan pada tarif tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d pada kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas II, tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
