Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif pendaftaran dan administrasi; b. tarif akomodasi; c. tarif visite, pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling; d. tarif tindakan medis; dan e. tarif penunjang medis.
Your Correction