Article 21A
Ketentuan mengenai penentuan harga untuk transaksi Pembelian Kembali SUN diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
12. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor 3-pmk-08-2021 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Penentuan Harga