Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.