Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 80
(1) Pembagian sektor Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan sebagai berikut:
a. KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
b. KPP Wajib Pajak Besar Dua mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa;
c. KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan;
d. KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi;
(2) Pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan.
(3) Perubahan atas pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penentuan kriteria dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Pembagian sektor Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(5) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.”
2. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
3. Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.