Correct Article 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah.
(2) Penandatanganan PHD dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SPPH ditetapkan.
(3) Dalam hal SPPH ditetapkan pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), penandatanganan PHD dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak SPPH ditetapkan.
Your Correction
