Correct Article 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyusun RKA.
(2) Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah dapat melakukan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. terdapat kebutuhan penyesuaian teknis kegiatan;
dan/atau
b. terdapat penyesuaian biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperkenankan untuk perubahan jenis kegiatan dan perubahan lokasi kegiatan.
(4) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PHD.
(5) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR.
(6) Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah berkoordinasi dengan BNPB.
(7) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dituangkan dalam berita acara koordinasi yang ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah.
(8) Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
(9) Salinan RKA termasuk perubahannya disampaikan oleh BNPB kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima
belas) hari setelah persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan.
(10) Salinan RKA termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF).
(11) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
