Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengusulkan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR. (2) Dalam rangka pengusulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR, hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah BNPB digunakan sebagai dasar pelaksanaan penelaahan. (3) Pengajuan usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah SPPH ditetapkan. (4) Dalam hal usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyesuaian kebutuhan atas surat penetapan pergeseran BA BUN, dilakukan dengan pemblokiran anggaran terhadap penyesuaian dimaksud. (5) Penelaahan dan penerbitan DIPA BUN TKD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction