Correct Article 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah RR kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Usulan rincian alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. kerangka acuan kegiatan;
b. rencana anggaran biaya; dan
c. rencana dan waktu pelaksanaan.
(3) Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kontribusi Daerah dalam penyelesaian program/kegiatan penanggulangan bencana;
b. sinkronisasi pendanaan program/kegiatan Hibah dengan pendanaan lainnya; dan
c. kesiapan Daerah.
(4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Hibah RR pada tahun-tahun sebelumnya, pembahasan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempertimbangkan penyelesaian kewajiban Hibah RR tahun-tahun sebelumnya.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri MENETAPKAN SPPH dan menyampaikan kepada provinsi/kabupaten/kota paling lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
Your Correction
