Correct Article 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PHD Hibah RR yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilaksanakan transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD.
b. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kepada
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan berakhir.
c. Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diajukan oleh Pemerintah Daerah setelah usulan perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
d. Berdasarkan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. perpanjangan waktu pertama diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
2. perpanjangan waktu kedua diberikan paling lama 9 (sembilan) bulan.
e. Perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB.
Your Correction
