Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan/atau perangkat Daerah melakukan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah RR dan ditetapkan sebagai tersangka, BNPB menyampaikan permohonan pembatalan penyaluran Hibah RR kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Berdasarkan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menyampaikan surat pembatalan penyaluran Hibah RR kepada Kepala Daerah, dengan tembusan Kepala BNPB.
Your Correction