Correct Article 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan Hibah RR.
(2) Pengawasan atas pengelolaan Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
