Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan Hibah RR. (2) Pengawasan atas pengelolaan Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction