Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah RR dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam PHD. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama-sama. (3) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan, BNPB, dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan setiap tahapan. (4) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPB menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat perkembangan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, permasalahan yang dihadapi, dan tindak lanjut yang diperlukan. (5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa kinerja pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah belum baik, BNPB dapat memberikan teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR. (6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (7) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai bahan masukan dalam melakukan pengawasan atas kegiatan kementerian/lembaga/ Pemerintah Daerah. (8) Untuk pemantauan sisa dana Hibah RR di RKUD, Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan rekonsiliasi atas pengembalian sisa dana Hibah RR ke RKUN.
Your Correction