Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyaluran Hibah RR, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. (2) Surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. SPTJM; b. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dari BNPB; c. surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD. (3) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. (4) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR dan dokumen pendukung berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF). (5) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas: a. kelengkapan surat permintaan penyaluran Hibah RR dan dokumen pendukung; dan b. kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah RR dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dari BNPB. (6) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan bahwa: a. surat permintaan penyaluran Hibah RR dan dokumen pendukung telah lengkap; dan b. nilai permintaan penyaluran Hibah RR telah sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dari BNPB, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah RR, surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (7) Rekomendasi penyaluran Hibah RR, surat permintaan penyaluran Hibah RR, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN. (8) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (9) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa: a. rekomendasi penyaluran Hibah RR dapat diproses lebih lanjut; b. dokumen permintaan penyaluran Hibah RR telah lengkap; dan c. nilai permintaan penyaluran Hibah RR telah sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dari BNPB, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM. (10) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan SP2D untuk pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (11) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas BA BUN pada KPPN. (12) Surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dari BNPB ayat (2) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf B, huruf C, dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction