Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Hibah RR dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (2) Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam PHD.
Your Correction