Correct Article 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Penyaluran Hibah RR dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sekaligus paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam PHD.
Your Correction
