Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; b. menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR beserta dokumen pendukung ke pemimpin PPA BUN pengelola TKD; c. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah RR dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR dan perubahannya; d. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah RR, pengenaan sanksi pemotongan, dan/atau penghentian penyaluran Hibah RR kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan e. menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran Hibah RR kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. (2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah RR kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN; b. menyusun proyeksi penyaluran Hibah RR sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b. melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah RR; c. melaksanakan penyaluran Hibah RR berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk Hibah RR; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah RR kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD; e. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah RR melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah RR sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD; h. menyusun rencana penarikan dana Hibah RR; dan i. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah RR.
Your Correction