Correct Article 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan Hibah RR, Menteri selaku pengguna anggaran BUN pengelola TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan tugas.
(5) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(6) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN Jakarta I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus kepada Menteri.
(8) Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
