Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Article 3
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bersama yang terdiri atas:
a. pengumpulan dana yang bersumber dari APBN melalui perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengumpulan dana yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pengembangan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyaluran dana ke dan/atau melalui Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama;
e. penyaluran dana ke Pemda untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama;
f. pembayaran dana kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama; dan
g. pelaporan Dana Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g dilimpahkan kepada KPA BUN investasi pemerintah
(bagian anggaran 999.03) dalam rangka pengelolaan Dana Bersama.
(3) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dan huruf g dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN TKD, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilimpahkan kepada pemimpin BPDLH.
(1) Menteri selaku PA BUN MENETAPKAN pemimpin BPDLH selaku KPA BUN investasi pemerintah (999.03) dalam rangka pembentukan Dana Bersama.
(2) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri MENETAPKAN pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah dengan ketentuan urutan penetapan sebagai berikut:
a. direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan;
atau
b. direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana atau bidang penyaluran dana, dalam hal direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam keadaan berhalangan.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender;
dan/atau
c. masih terisi namun pejabat definitif berstatus non pegawai negeri sipil.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA.
(5) Penetapan Direktur sebagai pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir dalam hal KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus pegawai negeri sipil; atau
b. dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(1) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilakukan dalam rangka perencanaan dan penganggaran, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan Dana Utama.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran, serta pelaporan Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penganggaran pembentukan Dana Bersama pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyusunan laporan keuangan subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03).
(3) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan pejabat perbendaharaan;
b. pengajuan pencairan anggaran untuk Dana Bersama dari RKUN ke Rekening Dana Bersama milik BPDLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. penelitian administrasi atas permintaan tambahan alokasi anggaran yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran; dan
d. penyaluran pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana atas beban Rekening Dana Bersama.
(4) Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. PPK; dan
b. PPSPM.
(5) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan ketentuan dalam:
a. Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN;
b. Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN; dan
c. Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan dalam rangka pengumpulan, pengembangan, penyaluran ke Kementerian Negara/Lembaga, Pemda, dan penyedia barang dan jasa, dan pelaporan Dana Bersama.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana investasi; dan
b. melaksanakan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka penyaluran dan pelaporan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengangkatan bendahara pengeluaran;
b. penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh menteri/pemimpin lembaga;
c. penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemda dan penyedia barang/jasa melalui penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara;
d. pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana kepada penyedia barang/jasa dalam rangka transfer risiko atas beban rekening Dana Bersama; dan
e. pelaporan pelaksanaan penyaluran Dana Bersama.
(4) Pemimpin BPDLH dapat melimpahkan:
a. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana;
b. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, dan huruf c kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyaluran dana; dan
c. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan.
(5) Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pemimpin BPDLH.
(6) Dalam Pengelolaan Dana Bersama, pemimpin BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme:
a. pengumpulan Dana Bersama;
b. pengembangan dana;
c. penyaluran dana;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pelaporan terkait pengelolaan Dana Bersama.
(7) Pemimpin BPDLH menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Bersama;
b. pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana;
c. pengujian substantif material atas tagihan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dari penyedia barang/jasa;
d. pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dalam rangka transfer risiko kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
e. pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada KPPN atas beban RKUN; dan
f. pemberitahuan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menteri/pemimpin lembaga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana;
b. MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara swakelola;
c. melakukan pengujian tagihan dokumen permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana;
d. mengajukan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
e. mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA atau revisi DIPA belanja pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
f. mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama;
g. memberitahukan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara;
h. mengusulkan SPM belanja atau SPM belanja yang bersifat pengesahan kepada KPPN mitra kerja yang menggunakan beban rekening Dana Bersama;
i. melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses kegiatan penanggulangan bencana; dan
j. menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan oleh menteri/pemimpin lembaga.
KPA yang diangkat oleh menteri/pemimpin lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(1) KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menerbitkan surat keputusan dalam rangka MENETAPKAN:
a. PPK Dana Bersama; dan
b. PPSPM, di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penetapan PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
(3) KPA menyampaikan surat keputusan penetapan sebagai KPA dan surat keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPDLH dengan dilampiri spesimen tanda tangan dalam hal penyaluran Dana Bersama dalam rangka transfer risiko terhadap BMN.
(1) PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Dana Bersama memiliki tugas dan wewenang membuat SP2 Dana Bersama atas penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, PPSPM memiliki tugas dan wewenang memberikan rekomendasi pembayaran dalam rangka permohonan pembayaran kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama dan menyampaikannya kepada KPA dengan disertai dokumen pendukung atas penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bersama yang terdiri atas:
a. pengumpulan dana yang bersumber dari APBN melalui perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengumpulan dana yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pengembangan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyaluran dana ke dan/atau melalui Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama;
e. penyaluran dana ke Pemda untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama;
f. pembayaran dana kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama; dan
g. pelaporan Dana Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g dilimpahkan kepada KPA BUN investasi pemerintah
(bagian anggaran 999.03) dalam rangka pengelolaan Dana Bersama.
(3) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dan huruf g dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN TKD, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilimpahkan kepada pemimpin BPDLH.
Article 4
(1) Menteri selaku PA BUN MENETAPKAN pemimpin BPDLH selaku KPA BUN investasi pemerintah (999.03) dalam rangka pembentukan Dana Bersama.
(2) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri MENETAPKAN pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah dengan ketentuan urutan penetapan sebagai berikut:
a. direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan;
atau
b. direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana atau bidang penyaluran dana, dalam hal direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam keadaan berhalangan.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender;
dan/atau
c. masih terisi namun pejabat definitif berstatus non pegawai negeri sipil.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA.
(5) Penetapan Direktur sebagai pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir dalam hal KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus pegawai negeri sipil; atau
b. dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
Article 5
(1) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilakukan dalam rangka perencanaan dan penganggaran, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan Dana Utama.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran, serta pelaporan Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penganggaran pembentukan Dana Bersama pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyusunan laporan keuangan subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03).
(3) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan pejabat perbendaharaan;
b. pengajuan pencairan anggaran untuk Dana Bersama dari RKUN ke Rekening Dana Bersama milik BPDLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. penelitian administrasi atas permintaan tambahan alokasi anggaran yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran; dan
d. penyaluran pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana atas beban Rekening Dana Bersama.
(4) Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. PPK; dan
b. PPSPM.
(5) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan ketentuan dalam:
a. Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN;
b. Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN; dan
c. Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 6
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
Article 7
BAB Kedua
Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri/Pemimpin Lembaga
(1) Menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Bersama;
b. pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana;
c. pengujian substantif material atas tagihan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dari penyedia barang/jasa;
d. pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dalam rangka transfer risiko kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
e. pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada KPPN atas beban RKUN; dan
f. pemberitahuan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menteri/pemimpin lembaga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana;
b. MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara swakelola;
c. melakukan pengujian tagihan dokumen permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana;
d. mengajukan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
e. mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA atau revisi DIPA belanja pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
f. mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama;
g. memberitahukan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara;
h. mengusulkan SPM belanja atau SPM belanja yang bersifat pengesahan kepada KPPN mitra kerja yang menggunakan beban rekening Dana Bersama;
i. melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses kegiatan penanggulangan bencana; dan
j. menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan oleh menteri/pemimpin lembaga.
Article 9
KPA yang diangkat oleh menteri/pemimpin lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 10
(1) KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menerbitkan surat keputusan dalam rangka MENETAPKAN:
a. PPK Dana Bersama; dan
b. PPSPM, di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penetapan PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
(3) KPA menyampaikan surat keputusan penetapan sebagai KPA dan surat keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPDLH dengan dilampiri spesimen tanda tangan dalam hal penyaluran Dana Bersama dalam rangka transfer risiko terhadap BMN.
Article 11
(1) PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Dana Bersama memiliki tugas dan wewenang membuat SP2 Dana Bersama atas penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
Article 12
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, PPSPM memiliki tugas dan wewenang memberikan rekomendasi pembayaran dalam rangka permohonan pembayaran kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama dan menyampaikannya kepada KPA dengan disertai dokumen pendukung atas penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pemerintah mengalokasikan Dana Bersama pada APBN dan/atau APBN Perubahan pada subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03) untuk BPDLH.
(2) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Pemda ikut berpartisipasi mengalokasikan belanja dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme hibah dari Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menambah Dana Utama;
b. pembayaran premi asuransi dalam rangka transfer risiko; dan/atau
c. penggunaan lain dalam rangka pengelolaan Dana Bersama.
(4) Penggunaan Dana Bersama yang bersumber dari partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh BPDLH.
Article 16
Berdasarkan partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemda memperoleh manfaat yang bersumber dari Dana Bersama sesuai dengan besaran partisipasi.
Article 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi besaran partisipasi Pemda dan manfaat bagi Pemda ditetapkan oleh Menteri.
Article 18
Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, minimal terdiri atas:
a. penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
b. hasil investasi dari Dana Bersama;
c. hibah yang diterima BPDLH;
d. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
e. dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan dalam bentuk uang tunai.
(2) Penerimaan pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPDLH.
Article 20
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil investasi dana yang dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Bersama yang dikelola oleh BPDLH.
Article 21
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hibah yang diterima oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berdasarkan perjanjian.
Article 22
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
Sumber Dana Bersama yang berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kesatu
Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pemerintah mengalokasikan Dana Bersama pada APBN dan/atau APBN Perubahan pada subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03) untuk BPDLH.
(2) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kedua
Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Pemda ikut berpartisipasi mengalokasikan belanja dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme hibah dari Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menambah Dana Utama;
b. pembayaran premi asuransi dalam rangka transfer risiko; dan/atau
c. penggunaan lain dalam rangka pengelolaan Dana Bersama.
(4) Penggunaan Dana Bersama yang bersumber dari partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh BPDLH.
Article 16
Berdasarkan partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemda memperoleh manfaat yang bersumber dari Dana Bersama sesuai dengan besaran partisipasi.
Article 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi besaran partisipasi Pemda dan manfaat bagi Pemda ditetapkan oleh Menteri.
Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, minimal terdiri atas:
a. penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
b. hasil investasi dari Dana Bersama;
c. hibah yang diterima BPDLH;
d. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
e. dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan dalam bentuk uang tunai.
(2) Penerimaan pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPDLH.
Article 20
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil investasi dana yang dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Bersama yang dikelola oleh BPDLH.
Article 21
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hibah yang diterima oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berdasarkan perjanjian.
Article 22
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
Sumber Dana Bersama yang berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
a. investasi jangka pendek yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan/atau
b. investasi jangka panjang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
(2) Pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tujuan investasi;
b. tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
c. alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
(3) Hasil pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP pada BPDLH.
(4) Terhadap PNBP pada BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan proses pengesahan pendapatan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana meliputi:
a. penyaluran pada tahap prabencana dan pascabencana;
b. penyaluran pada tahap darurat bencana; dan
c. penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersumber dari:
a. Dana Utama; dan/atau
b. Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk hasil pengembangan Dana Bersama.
(3) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. pembayaran langsung;
b. uang persediaan; dan/atau
c. penambahan alokasi dana cadangan bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf c bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b. (5) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan dengan penambahan alokasi anggaran dana cadangan bencana yang diikuti dengan penyetoran ke Kas Negara dengan jumlah yang sama dari BPDLH yang bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan dan/atau Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 27
(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh BPDLH kepada:
a. Kementerian Negara/Lembaga;
b. Pemda;
c. kelompok masyarakat; dan/atau
d. penyedia barang atau jasa.
(2) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan penanggulangan bencana.
(3) Penyaluran Dana Bersama
kepada Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyaluran yang dilakukan oleh BPDLH dari rekening BPDLH ke RKUD untuk pembayaran klaim asuransi; dan
b. penyaluran dari BPDLH kepada Pemda melalui DJPK dari RKUN ke RKUD untuk program prabencana dan pascabencana.
(4) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui Pemda.
(5) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH kepada penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
(6) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah diverifikasi oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(7) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Article 39
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana dapat menggunakan:
a. hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Dana Utama.
Article 40
(1) Penyaluran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(2) Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dalam hal alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah tidak tersedia.
(3) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri tentang Penetapan Alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan data besaran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama dalam laporan berkala/sistem informasi.
(4) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
(5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan penyetoran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(7) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 41
(1) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian
anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(2) Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dalam hal:
a. alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah tidak tersedia; atau
b. hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan sudah tidak tersedia.
(3) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bencana nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam Keputusan PRESIDEN.
(4) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri mengenai Penetapan Alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan informasi besaran Dana Utama yang dapat ditambahkan pada alokasi anggaran cadangan bencana.
(5) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
(6) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPDLH melakukan penyetoran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran Dana Utama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendanai penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 60
(1) BPDLH dan KPPN melakukan rekonsiliasi penyaluran Dana Bersama secara triwulanan berdasarkan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) oleh BPDLH dalam rangka pelaporan pengelolaan Dana Bersama.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. nilai bruto SPM;
b. nomor, tanggal, dan nilai SP2D; dan
c. nilai penyetoran ke Kas Negara yang dilakukan BPDLH dalam rangka penyaluran Dana Bersama.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen berita acara yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana meliputi:
a. penyaluran pada tahap prabencana dan pascabencana;
b. penyaluran pada tahap darurat bencana; dan
c. penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersumber dari:
a. Dana Utama; dan/atau
b. Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk hasil pengembangan Dana Bersama.
(3) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. pembayaran langsung;
b. uang persediaan; dan/atau
c. penambahan alokasi dana cadangan bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf c bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b. (5) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan dengan penambahan alokasi anggaran dana cadangan bencana yang diikuti dengan penyetoran ke Kas Negara dengan jumlah yang sama dari BPDLH yang bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan dan/atau Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 27
(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh BPDLH kepada:
a. Kementerian Negara/Lembaga;
b. Pemda;
c. kelompok masyarakat; dan/atau
d. penyedia barang atau jasa.
(2) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan penanggulangan bencana.
(3) Penyaluran Dana Bersama
kepada Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyaluran yang dilakukan oleh BPDLH dari rekening BPDLH ke RKUD untuk pembayaran klaim asuransi; dan
b. penyaluran dari BPDLH kepada Pemda melalui DJPK dari RKUN ke RKUD untuk program prabencana dan pascabencana.
(4) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui Pemda.
(5) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH kepada penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
(6) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah diverifikasi oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(7) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(1) Penyaluran Dana Bersama pada:
a. tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a;
b. tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kejadian bencana; dan
c. tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a setelah 2 (dua) tahun sejak kejadian bencana, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga kepada BNPB.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi atas permohonan penyaluran dana bersama setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk Rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
(5) Selain kepada Menteri, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga yang mengajukan permohonan tertulis, Kementerian Negara/Lembaga selaku executing agency pada mekanisme hibah ke Pemda sebagai dasar pengajuan DIPA dan revisi anggaran, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Article 29
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), tata cara penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BNPB.
BAB 1
Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Usulan Kegiatan Penanggulangan Bencana
(1) Penyaluran Dana Bersama pada:
a. tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a;
b. tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kejadian bencana; dan
c. tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a setelah 2 (dua) tahun sejak kejadian bencana, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga kepada BNPB.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi atas permohonan penyaluran dana bersama setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk Rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
(5) Selain kepada Menteri, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga yang mengajukan permohonan tertulis, Kementerian Negara/Lembaga selaku executing agency pada mekanisme hibah ke Pemda sebagai dasar pengajuan DIPA dan revisi anggaran, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Article 29
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), tata cara penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BNPB.
Article 30
(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf c, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengusulkan alokasi anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 31
(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
(2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan
(3) Pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses revisi anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Article 32
Penganggaran dan pengalokasian Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana pada Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
BAB 2
Penganggaran dan Pengalokasian Dana Bersama pada Tahap Prabencana dan Pascabencana
(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf c, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengusulkan alokasi anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 31
(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
(2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan
(3) Pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses revisi anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Article 32
Penganggaran dan pengalokasian Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana pada Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
Article 33
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1), penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
(2) Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 34
(1) Berdasarkan proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Surat permohonan penyetoran Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPLDH.
(4) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Article 35
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau penganggaran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana kepada Pemda dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah ke daerah.
Article 36
(1) Berdasarkan proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sesuai dengan format tercantum dalam huruf a Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke RKUN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPDLH.
(3) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Article 37
(1) Untuk penyaluran Dana Bersama kepada kelompok masyarakat, Pemda menyalurkan Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat.
(2) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Dana Bersama disalurkan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(3) Pemda menyampaikan bukti penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat sejumlah penyaluran dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPDLH, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana Bersama dilaksanakan.
(4) Dalam hal bukti penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana Bersama dilaksanakan dan/atau jumlah penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat tidak sesuai dengan jumlah penyaluran dari RKUN ke RKUD, pelanggaran dimaksud akan menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam proses telaahan, verifikasi, dan evaluasi usulan penyaluran Dana Bersama kepada Pemda pada periode berikutnya.
Article 38
(1) Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat, Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga membentuk tim fasilitator.
(2) Dalam menyalurkan Dana Bersama kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pemda membentuk tim fasilitator paling rendah ditetapkan oleh sekretaris daerah.
(3) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana Bersama.
(4) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beranggotakan dari unsur-unsur:
a. Kementerian Negara/Lembaga;
b. Pemda;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. akademisi; dan/atau
e. tim ahli.
BAB 3
Penyaluran Dana Bersama pada Tahap Prabencana dan Pascabencana
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1), penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
(2) Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 34
(1) Berdasarkan proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Surat permohonan penyetoran Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPLDH.
(4) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Article 35
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau penganggaran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana kepada Pemda dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah ke daerah.
Article 36
(1) Berdasarkan proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sesuai dengan format tercantum dalam huruf a Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke RKUN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPDLH.
(3) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Article 37
(1) Untuk penyaluran Dana Bersama kepada kelompok masyarakat, Pemda menyalurkan Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat.
(2) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Dana Bersama disalurkan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(3) Pemda menyampaikan bukti penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat sejumlah penyaluran dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPDLH, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana Bersama dilaksanakan.
(4) Dalam hal bukti penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana Bersama dilaksanakan dan/atau jumlah penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat tidak sesuai dengan jumlah penyaluran dari RKUN ke RKUD, pelanggaran dimaksud akan menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam proses telaahan, verifikasi, dan evaluasi usulan penyaluran Dana Bersama kepada Pemda pada periode berikutnya.
Article 38
(1) Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat, Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga membentuk tim fasilitator.
(2) Dalam menyalurkan Dana Bersama kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pemda membentuk tim fasilitator paling rendah ditetapkan oleh sekretaris daerah.
(3) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana Bersama.
(4) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beranggotakan dari unsur-unsur:
a. Kementerian Negara/Lembaga;
b. Pemda;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. akademisi; dan/atau
e. tim ahli.
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana dapat menggunakan:
a. hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Dana Utama.
(1) Penyaluran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(2) Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dalam hal alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah tidak tersedia.
(3) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri tentang Penetapan Alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan data besaran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama dalam laporan berkala/sistem informasi.
(4) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
(5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan penyetoran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(7) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 41
(1) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian
anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(2) Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dalam hal:
a. alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah tidak tersedia; atau
b. hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan sudah tidak tersedia.
(3) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bencana nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam Keputusan PRESIDEN.
(4) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri mengenai Penetapan Alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan informasi besaran Dana Utama yang dapat ditambahkan pada alokasi anggaran cadangan bencana.
(5) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
(6) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPDLH melakukan penyetoran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran Dana Utama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendanai penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Selain melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah, transfer risiko dapat dilakukan melalui mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transfer risiko terhadap:
a. BMN; dan/atau
b. objek asuransi lainnya.
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Selain melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah, transfer risiko dapat dilakukan melalui mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transfer risiko terhadap:
a. BMN; dan/atau
b. objek asuransi lainnya.
Article 43
(1) Dalam rangka pelaksanaan pendanaan transfer risiko BMN, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi.
(2) Tata cara penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengasuransian BMN.
(3) Berdasarkan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi, Kementerian Negara/Lembaga pemilik BMN mengalokasikan anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN.
(4) Tata cara pengalokasian anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(5) Berdasarkan ketersediaan anggaran, PPK Dana Bersama melakukan perikatan pengadaan barang/jasa dengan perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(6) Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK Dana Bersama atas beban Rekening Dana Bersama.
(7) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPK Dana Bersama melakukan pengujian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(8) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK Dana Bersama menyampaikan SP2 Dana Bersama sesuai dengan format tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
(9) Proses pengadaan barang/jasa transfer risiko BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengasuransian BMN.
Article 44
(1) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian kesesuaian SP2 Dana Bersama dengan dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Berdasarkan hasil pengujian SP2 Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPSPM menyampaikan rekomendasi pembayaran kepada KPA sesuai dengan format tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 45
Article 46
Berdasarkan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a, BPDLH melakukan pembayaran yang bersumber dari hasil pengembangan Dana Bersama ke rekening perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat persetujuan pembayaran terbit.
Article 47
Article 48
(1) KPPN menerima dan melakukan penelitian serta pengujian atas SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6).
(2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengesahan, KPPN menerbitkan SP2D untuk pengesahan realisasi belanja dan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan bukti penerbitan SP2D kepada BPDLH paling lama 5 (lima) hari kerja setelah terbit SP2D.
(4) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 49
Berdasarkan SP2D belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), dilakukan pencatatan oleh:
a. BPDLH terhadap realisasi penerimaan non anggaran;
dan
b. Menteri/pemimpin lembaga terhadap realisasi belanja yang berasal dari realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH.
(1) Dalam rangka pelaksanaan pendanaan transfer risiko BMN, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi.
(2) Tata cara penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengasuransian BMN.
(3) Berdasarkan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi, Kementerian Negara/Lembaga pemilik BMN mengalokasikan anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN.
(4) Tata cara pengalokasian anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(5) Berdasarkan ketersediaan anggaran, PPK Dana Bersama melakukan perikatan pengadaan barang/jasa dengan perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(6) Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK Dana Bersama atas beban Rekening Dana Bersama.
(7) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPK Dana Bersama melakukan pengujian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(8) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK Dana Bersama menyampaikan SP2 Dana Bersama sesuai dengan format tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
(9) Proses pengadaan barang/jasa transfer risiko BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengasuransian BMN.
Article 44
(1) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian kesesuaian SP2 Dana Bersama dengan dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Berdasarkan hasil pengujian SP2 Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPSPM menyampaikan rekomendasi pembayaran kepada KPA sesuai dengan format tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 45
Article 46
Berdasarkan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a, BPDLH melakukan pembayaran yang bersumber dari hasil pengembangan Dana Bersama ke rekening perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat persetujuan pembayaran terbit.
Article 47
Article 48
(1) KPPN menerima dan melakukan penelitian serta pengujian atas SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6).
(2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengesahan, KPPN menerbitkan SP2D untuk pengesahan realisasi belanja dan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan bukti penerbitan SP2D kepada BPDLH paling lama 5 (lima) hari kerja setelah terbit SP2D.
(4) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 49
Berdasarkan SP2D belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), dilakukan pencatatan oleh:
a. BPDLH terhadap realisasi penerimaan non anggaran;
dan
b. Menteri/pemimpin lembaga terhadap realisasi belanja yang berasal dari realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH.
Article 50
(1) Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Keuangan dan Pemda dapat melakukan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya, dalam rangka mengurangi risiko fiskal yang timbul dari bencana.
(2) Objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa BMD.
(3) Pelaksanaan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(4) Ketentuan mengenai transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya berupa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Keuangan dan Pemda dapat melakukan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya, dalam rangka mengurangi risiko fiskal yang timbul dari bencana.
(2) Objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa BMD.
(3) Pelaksanaan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(4) Ketentuan mengenai transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya berupa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Article 51
(1) Dalam hal terjadi bencana yang menyebabkan terjadinya risiko yang dipertanggungkan, Kementerian Negara/Lembaga dapat mengajukan klaim asuransi BMN kepada perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Berdasarkan pengajuan klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim asuransi BMN.
(3) Penyetoran klaim asuransi BMN ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat oleh BPDLH sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Berdasarkan penyetoran klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah memberikan surat pemberitahuan pembayaran klaim asuransi BMN ke BPDLH dengan tembusan kepada Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
(5) Berdasarkan tembusan surat pemberitahuan pembayaran klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
(6) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(7) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Article 52
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan hasil pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), penyaluran Dana Bersama atas klaim asuransi BMN kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
(2) Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 53
(1) Berdasarkan proses penyaluran Dana Bersama atas klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sesuai dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada BPDLH paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke
Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran
Dana Bersama oleh Kementerian Negara/Lembaga diterima oleh BPDLH.
(3) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
BAB 4
Penyaluran Dana Bersama atas Klaim Asuransi Barang Milik Negara
(1) Dalam hal terjadi bencana yang menyebabkan terjadinya risiko yang dipertanggungkan, Kementerian Negara/Lembaga dapat mengajukan klaim asuransi BMN kepada perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Berdasarkan pengajuan klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim asuransi BMN.
(3) Penyetoran klaim asuransi BMN ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat oleh BPDLH sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Berdasarkan penyetoran klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah memberikan surat pemberitahuan pembayaran klaim asuransi BMN ke BPDLH dengan tembusan kepada Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
(5) Berdasarkan tembusan surat pemberitahuan pembayaran klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
(6) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(7) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Article 52
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan hasil pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), penyaluran Dana Bersama atas klaim asuransi BMN kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
(2) Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Article 53
(1) Berdasarkan proses penyaluran Dana Bersama atas klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sesuai dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada BPDLH paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke
Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran
Dana Bersama oleh Kementerian Negara/Lembaga diterima oleh BPDLH.
(3) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
Article 54
Article 55
(1) Dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya kepada Pemerintah Pusat dilakukan dengan menambah dana cadangan bencana melalui penyetoran ke kas negara.
(2) Penggunaan dana cadangan bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis atas pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) untuk Pemda, Pemda yang tertanggung dalam transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah melalui BPDLH dengan mengirimkan surat permohonan kepada BPDLH.
(2) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah.
(3) Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian polis asuransi yang mengakibatkan Pemda selaku pihak yang tertanggung tidak dapat menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis, BPDLH dapat mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah.
(4) Berdasarkan pengajuan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), perusahaan asuransi/asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Article 57
BPDLH melakukan transfer dana ke RKUD sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dana klaim diterima oleh BPDLH dalam rangka penyelesaian klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Article 58
Penyetoran klaim dan transfer dana pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dan pasal 57 merupakan transaksi non anggaran.
Article 59
(1) Pengajuan SPM di akhir tahun mengikuti pedoman langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran akhir tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penyetoran oleh BPDLH oleh Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis atas pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) untuk Pemerintah Pusat, BPDLH mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Berdasarkan pengajuan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan asuransi/asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
(3) Penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh BPDLH sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Penyaluran Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat pembayaran klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama BPDLH memberitahukan kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai besaran dana dari pembayaran klaim asuransi tersebut yang dapat ditambahkan ke alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(6) Berdasarkan pemberitahuan Direktur Utama BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri tentang penetapan alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri.
(7) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
(8) BPDLH melakukan penyetoran dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran
BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(9) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(10) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disalurkan untuk pendanaan:
a. perbaikan;
b. pembangunan kembali; dan/atau
c. penggantian atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai pembayaran klaim.
(11) Mekanisme penggunaan tambahan dana cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Article 55
(1) Dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya kepada Pemerintah Pusat dilakukan dengan menambah dana cadangan bencana melalui penyetoran ke kas negara.
(2) Penggunaan dana cadangan bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis atas pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) untuk Pemda, Pemda yang tertanggung dalam transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah melalui BPDLH dengan mengirimkan surat permohonan kepada BPDLH.
(2) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah.
(3) Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian polis asuransi yang mengakibatkan Pemda selaku pihak yang tertanggung tidak dapat menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis, BPDLH dapat mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah.
(4) Berdasarkan pengajuan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), perusahaan asuransi/asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Article 57
BPDLH melakukan transfer dana ke RKUD sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dana klaim diterima oleh BPDLH dalam rangka penyelesaian klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Article 58
Penyetoran klaim dan transfer dana pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dan pasal 57 merupakan transaksi non anggaran.
Article 59
(1) Pengajuan SPM di akhir tahun mengikuti pedoman langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran akhir tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penyetoran oleh BPDLH oleh Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
(1) BPDLH dan KPPN melakukan rekonsiliasi penyaluran Dana Bersama secara triwulanan berdasarkan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) oleh BPDLH dalam rangka pelaporan pengelolaan Dana Bersama.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. nilai bruto SPM;
b. nomor, tanggal, dan nilai SP2D; dan
c. nilai penyetoran ke Kas Negara yang dilakukan BPDLH dalam rangka penyaluran Dana Bersama.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen berita acara yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KPA BUN dan KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas:
a. pengumpulan Dana Bersama;
b. pengembangan Dana Bersama; dan/atau
c. penyaluran Dana Bersama, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
(1) Pemimpin BPDLH menyampaikan laporan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri secara tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPDLH dapat menggunakan hasil pengembangan Dana Bersama untuk biaya operasional BPDLH sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam RBA, paling tinggi sebesar 9% (sembilan persen) dari hasil pengembangan Dana Bersama tahun sebelumnya.
(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran.
(2) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
(3) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam APBN perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
(5) Penganggaran Dana Bersama pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.
Article 65
(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran.
(2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Ditandatangani secara elektronik
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENYETORAN DANA BERSAMA KE KAS NEGARA KOP SURAT Nomor : …………(1)………..
Hal : Permohonan Penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana ke Kas Negara
Yth. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, kami telah melakukan realisasi belanja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ………(2)………. dengan rincian sebagai berikut:
No Nama/ Kode Satker Nomor SP2D Tanggal SP2D Nilai SP2D Nomor SPM Tanggal SPM Nilai SPM Bruto (Akun Belanja) a b c d e f g h
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10) Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajukan permohonan kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup untuk melakukan penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebesar Rp……..(11)..…… (……(12)……..) ke Kas Negara.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
……(13)…., ………(14)…………..
Kuasa Pengguna Anggaran,
………………(15)………….……..
………………(16)…………………
Cap Instansi
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERMOHONAN PENYETORAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor Surat Permohonan Penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
(2) Diisi nama KPPN mitra kerja Satker
(3) Diisi nomor urut
(4) Diisi nama dan kode satker yang melakukan realisasi belanja terkait kegiatan penanggulangan bencana
(5) Diisi nomor SP2D atas SPM realisasi belanja
(6) Diisi tanggal SP2D atas SPM realisasi belanja
(7) Diisi nilai SP2D atas SPM realisasi belanja
(8) Diisi nomor SPM atas realisasi belanja
(9) Diisi tanggal SPM atas realisasi belanja
(10) Diisi jumlah realisasi akun belanja dalam SPM • Untuk penyaluran melalui mekanisme pembayaran langsung, diisikan jumlah nilai pengeluaran hanya pada akun belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana sebelum dikurangi dengan potongan penerimaan pada SPM Langsung (LS) terkait.
• Untuk penyaluran melalui mekanisme uang persediaan diisikan jumlah nilai pengeluaran hanya pada akun belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana sebelum dikurangi dengan potongan penerimaan pada SPM GUP, GUP Nihil, dan/atau PTUP.
(11) Diisi jumlah penyetoran dengan angka
(12) Diisi jumlah penyetoran dengan huruf
(13) Diisi tempat (kota) penandatanganan Surat Permohonan Penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
(14) Diisi tanggal penandatanganan Surat Permohonan Penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
(15) Diisi nama pejabat penandatangan Surat Permohonan Penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
(16) Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan Surat Permohonan Penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
B. FORMAT SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SP2) DANA BERSAMA
KOP SURAT SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SP2) DANA BERSAMA
Tanggal: ………(1)…………..
Nomor: ………(2)………… Saya yang bertanda tangan di bawah ini selaku PPK Dana Bersama meminta agar dilakukan pembayaran sejumlah:
Rp …………(3)………….
(……………(4)…………….) Kepada :
…………(5)……………..
Bank :
…………(6)……………..
Nomor Rekening :
…………(7)……………..
Untuk Pembayaran :
…………(8)……………… Total Harus Dibayar :
Rp …………(9)……………….
Atas Dasar :
…………(10)………. tanggal ……….(11)………….
Pembebanan pada :
…………(12)…..………..
…(13).., ………(14)………….
Pejabat Pembuat Komitmen Dana Bersama,
………………(15)……………….
…….…………(16)………………
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SP2) DANA BERSAMA NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi tanggal SP2 Dana Bersama
(2) Diisi nomor SP2 Dana Bersama
(3) Diisi jumlah pembayaran dengan angka
(4) Diisi jumlah pembayaran dengan huruf
(5) Diisi nama penyedia jasa asuransi
(6) Diisi nama bank penyedia jasa asuransi
(7) Diisi nomor rekening bank penyedia jasa asuransi
(8) Diisi penjelasan peruntukan pembayaran
(9) Diisi jumlah pembayaran dengan angka
(10) Diisi nomor DIPA Kementerian Negara/Lembaga
(11) Diisi tanggal DIPA Kementerian Negara/Lembaga
(12) Diisi KRO, RO, dan Akun yang dibebankan atas belanja asuransi dalam rangka penanggulangan bencana
(13) Diisi tempat (kota) penandatanganan SP2 Dana Bersama
(14) Diisi tanggal penandatanganan SP2 Dana Bersama
(15) Diisi nama pejabat penandatangan SP2 Dana Bersama
(16) Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan SP2 Dana Bersama
C. FORMAT REKOMENDASI PEMBAYARAN DANA BERSAMA
KOP SURAT SURAT REKOMENDASI PEMBAYARAN DANA BERSAMA NOMOR: …………………(1)……………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………(2)………………………………………….
NIP : ………………………………(3)………………………………………….
Jabatan : Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dengan ini menyatakan bahwa:
1. Surat Permintaan Pembayaran (SP2) Dana Bersama yang disampaikan oleh PPK Dana Bersama telah sesuai dan dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen pembayaran dan/atau dokumen pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. PPSPM merekomendasikan KPA untuk mengajukan permohonan kepada BPDLH agar dapat melakukan pembayaran sebesar Rp …............(4).................. (………(5)………) kepada pihak penerima dana sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Pembayaran (SP2) Dana Bersama sebagai berikut:
No.
Nomor SP2 Dana Bersama Tanggal SP2 Dana Bersama Jumlah
1. ……(6)…… ……(7)…… Rp ……(8)……
2. dst.
TOTAL Rp Demikian rekomendasi ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
……(9)……., …………(10)………….
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar,
……………………(11)…………………..
……………………(12)…………………..
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT REKOMENDASI PEMBAYARAN DANA BERSAMA NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor Surat Rekomendasi Pembayaran Dana Bersama
(2) Diisi nama Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(3) Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(4) Diisi jumlah permohonan pembayaran dengan angka
(5) Diisi jumlah permohonan pembayaran dengan huruf
(6) Diisi nomor SP2 Dana Bersama terkait
(7) Diisi tanggal SP2 Dana Bersama terkait
(8) Diisi jumlah pembayaran dalam SP2 Dana Bersama terkait dengan angka
(9) Diisi tempat (kota) penandatanganan Surat Rekomendasi Pembayaran Dana Bersama
(10) Diisi tanggal penandatanganan Surat Rekomendasi Pembayaran Dana Bersama
(11) Diisi nama pejabat penandatangan Surat Rekomendasi Pembayaran Dana Bersama
(12) Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan Surat Rekomendasi Pembayaran Dana Bersama
D. FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN DANA BERSAMA
KOP SURAT Nomor : ………(1)………..
Hal : Permohonan Pembayaran Dana Bersama
Yth. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, bersama ini kami mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp…..........(2)............. (…….(3)………) kepada penyedia jasa asuransi dengan rincian sebagai berikut:
No.
Nomor Rekening Nama Rekening Bank Jumlah Bruto PPh PPN Jumlah Netto Kode Billing NPWP PPh PPN A b c d e f g h i j k
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) (13)
(14) TOTAL Rp Rp Rp Rp
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
……(15)……., …………(16)………….
Kuasa Pengguna Anggaran,
……………………(17)…………………..
……………………(18)…………………..
Cap Instansi
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN DANA BERSAMA NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama
(2) Diisi jumlah permohonan pembayaran dengan angka
(3) Diisi jumlah permohonan pembayaran dengan huruf
(4) Diisi nomor urut
(5) Diisi nomor rekening penyedia jasa asuransi
(6) Diisi nama rekening penyedia jasa asuransi
(7) Diisi nama Bank penyedia jasa asuransi
(8) Diisi jumlah bruto permohonan pembayaran yang diajukan sebelum dikurangi PPh dan PPN
(9) Diisi jumlah PPh dalam tagihan
(10) Diisi jumlah PPN dalam tagihan
(11) Diisi jumlah netto permohonan pembayaran yang diajukan setelah dikurangi PPh dan PPN (e – f – g)
(12) Diisi dengan kode billing untuk penyetoran PPh
(13) Diisi dengan kode billing untuk penyetoran PPN
(14) Diisi dengan NPWP Kementerian Negara/Lembaga dan/atau penyedia barang/jasa.
Pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan penyetoran dilakukan oleh BPDLH dengan menggunakan NPWP Kementerian Negara/Lembaga dan/atau penyedia jasa asuransi.
(15) Diisi tempat (kota) penandatanganan Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama
(16) Diisi tanggal penandatanganan Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama
(17) Diisi nama pejabat penandatangan Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama
(18) Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama
E. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PEMBAYARAN DANA BERSAMA
KOP SURAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK DANA BERSAMA NOMOR: ………………(1)……………….
Sehubungan dengan Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama Nomor …....(2)...... tanggal …...(3)......, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………(4)………………………………………….
NIP : ………………………………(5)………………………………………….
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran dengan ini menyatakan bahwa:
1. Perhitungan permohonan dana bersama sebesar Rp…..........(6).............
(…….(7)………) telah dihitung dengan benar.
2. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran, kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bukti-bukti pembebanan anggaran belanja terhadap penggunaan dana bersama telah disusun dengan lengkap dan disimpan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
……(8)……., …………(9)………….
Kuasa Pengguna Anggaran,
……………………(10)…………………..
……………………(11)…………………..
Meterai Rp10.000,-
Cap Instansi
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PEMBAYARAN DANA BERSAMA NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dana Bersama
(2) Diisi nomor Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama terkait
(3) Diisi tanggal Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama terkait
(4) Diisi nama Kuasa Pengguna Anggaran
(5) Diisi Nomor Induk Pegawai Kuasa Pengguna Anggaran
(6) Diisi jumlah permohonan dana bersama dengan angka
(7) Diisi jumlah permohonan dana bersama dengan huruf
(8) Diisi tempat (kota) penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dana Bersama
(9) Diisi tanggal penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dana Bersama
(10) Diisi nama pejabat penandatangan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dana Bersama
(11) Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dana Bersama
F. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMBAYARAN DANA BERSAMA
KOP SURAT Nomor : ………(1)……….
Hal : Persetujuan Pembayaran Dana Bersama
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bersama
Sehubungan dengan Surat Permohonan Pembayaran Dana bersama Nomor .........(2)......... tanggal ........(3)......., kami menyetujui pembayaran Dana Bersama sebesar Rp…..........(4)............. (…….(5)………) kepada penyedia jasa asuransi dengan rincian sebagai berikut:
No.
Nomor Rekening Nama Rekening Bank Jumlah Bruto PPh PPN Jumlah Netto a b c d e f g h
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) TOTAL Rp Rp Rp Rp Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
……(14)……., ………(15)………….
Direktur Utama/Pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab,
……………………(16)…………………..
……………………(17)…………………..
Cap Instansi
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMBAYARAN DANA BERSAMA NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor Surat Persetujuan Pembayaran Dana Bersama
(2) Diisi nomor Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama
(3) Diisi tanggal Surat Permohonan Pembayaran Dana Bersama terkait
(4) Diisi jumlah permohonan pembayaran dengan angka
(5) Diisi jumlah permohonan pembayaran dengan huruf
(6) Diisi nomor urut
(7) Diisi nomor rekening penyedia jasa asuransi
(8) Diisi nama rekening penyedia jasa asuransi
(9) Diisi nama Bank penyedia jasa asuransi
(10) Diisi jumlah bruto permohonan pembayaran yang diajukan sebelum dikurangi PPh dan PPN
(11) Diisi jumlah PPh dalam tagihan
(12) Diisi jumlah PPN dalam tagihan
(13) Diisi jumlah netto permohonan pembayaran yang diajukan setelah dikurangi PPh dan PPN (e – f – g)
(14) Diisi tempat (kota) penandatanganan Surat Persetujuan Pembayaran Dana Bersama
(15) Diisi tanggal penandatanganan Surat Persetujuan Pembayaran Dana Bersama
(16) Diisi nama pejabat penandatangan Surat Persetujuan Pembayaran Dana Bersama
(17) Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan Surat Persetujuan Pembayaran Dana Bersama
G. FORMAT SURAT PERMOHONAN DISPENSASI PENYAMPAIAN SPM
KOP SURAT Nomor : …………(1)………..
Hal : Permohonan Dispensasi Penyampaian SPM ke KPPN
Yth. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Sehubungan dengan keterlambatan penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan Surat Persetujuan Pembayaran Dana Bersama Nomor …....(2)........ tanggal ........(3)........ dengan nilai belanja asuransi dalam rangka penanggulangan bencana sebesar Rp.........(4).............(……(5)……), kami mengajukan permohonan dispensasi penyampaian SPM untuk pengesahan penyaluran dana dari BPDLH.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
……(6)…., ………(7)…………..
Kuasa Pengguna Anggaran,
………………(8)………….……..
………………(9)…………………
Cap Instansi
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERMOHONAN DISPENSASI PENYAMPAIAN SPM
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor Surat Permohonan Dispensasi Penyampaian SPM ke KPPN
(2) Diisi nomor SPM yang terkait yang akan diajukan ke KPPN
(3) Diisi tanggal SPM yang terkait yang akan diajukan ke KPPN
(4) Diisi nilai belanja asuransi dalam rangka penanggulangan bencana dalam SPM yang akan disahkan dengan angka
(5) Diisi nilai belanja asuransi dalam rangka penanggulangan bencana dalam SPM yang akan disahkan dengan huruf
(6) Diisi tempat (kota) penandatanganan Surat Permohonan Dispensasi Penyampaian SPM ke KPPN
(7) Diisi tanggal penandatanganan Surat Permohonan Dispensasi Penyampaian SPM ke KPPN
(8) Diisi nama pejabat penandatangan Surat Permohonan Dispensasi Penyampaian SPM ke KPPN
(9) Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan Surat Permohonan Dispensasi Penyampaian SPM ke KPPN
H. FORMAT SURAT PERSETUJUAN DISPENSASI PENYAMPAIAN SPM
KOP SURAT Nomor : …………(1)………..
Hal : Persetujuan Dispensasi Penyampaian SPM
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bersama
Sehubungan dengan Surat Permohonan Dispensasi Penyampaian SPM ke KPPN Nomor ..........(2)........ tanggal ..........(3)........., kami menyetujui penyampaian SPM pengesahan belanja atas dana bersama berdasarkan Surat Persetujuan Pembayaran Dana Bersama Nomor …....(4)........ tanggal ........(5)....... untuk diajukan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat ini diterbitkan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
……(6)…., ………(7)…………..
Direktur Utama,
………………(8)………….……..
………………(9)…………………
Cap Instansi
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERSETUJUAN DISPENSASI PENYAMPAIAN SPM NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor Surat Persetujuan Dispensasi Penyampaian SPM
(2) Diisi nomor Surat Permohonan Dispensasi Penyampaian SPM ke KPPN Kementerian Negara/Lembaga terkait
(3) Diisi tanggal Surat Permohonan Dispensasi Penyampaian SPM ke KPPN Kementerian Negara/Lembaga terkait
(4) Diisi nomor Surat Persetujuan Pembayaran Dana Bersama terkait
(5) Diisi tanggal Surat Persetujuan Pembayaran Dana Bersama terkait
(6) Diisi tempat (kota) penandatanganan Surat Persetujuan Dispensasi Penyampaian SPM
(7) Diisi tanggal penandatanganan Surat Persetujuan Dispensasi Penyampaian SPM
(8) Diisi nama pejabat penandatangan Surat Persetujuan Dispensasi Penyampaian SPM
(9) Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan Surat Persetujuan Dispensasi Penyampaian SPM
I. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA ANTARA BPDLH DENGAN KPPN
BERITA ACARA REKONSILIASI NOMOR: ……………(1)………………
Pada hari ini ……(2)…… tanggal ……(3)…… bulan ……(4)…… tahun ……(5)…… telah diselenggarakan rekonsiliasi penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……(6)…… untuk periode ……(7)…… .
Rincian transaksi atas penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang dilakukan oleh BPDLH dan KPPN sebagai berikut:
a. BPDLH No Nama/Kode Satker Nomor & Tanggal Surat Permohonan Penyetoran Tanggal Bayar Kode Akun Kode Billing NTPN Jumlah a b c d
e f g
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15) TOTAL
b. KPPN No Nama/ Kode Satker Nomor SP2D Tanggal SP2D Nilai SP2D Nomor SPM Tanggal SPM Nilai SPM Bruto (Akun Belanja) a b c d e f g h
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23) TOTAL
Berdasarkan rincian di atas, tidak terdapat perbedaan antara proses penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang dilakukan oleh BPDLH dan KPPN.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…(24)…., ………(25)…………..
Direktur Utama BPDLH, Kepala KPPN ………(26)……., ………………(27)………….……..
………………(28)………….……..
………………(29)………………… ………………(30)…………………
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERMOHONAN PENYETORAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor Berita Acara Rekonsiliasi
(2) Diisi hari pelaksanaan rekonsiliasi
(3) Diisi tanggal pelaksanaan rekonsiliasi
(4) Diisi bulan pelaksanaan rekonsiliasi
(5) Diisi tahun pelaksanaan rekonsiliasi
(6) Diisi nama KPPN yang melakukan rekonsiliasi
(7) Diisi periode rekonsiliasi (triwulan I, triwulan II, triwulan III, atau triwulan IV)
(8) Diisi nomor urut
(9) Diisi nama dan kode satker yang melakukan realisasi belanja terkait kegiatan penanggulangan bencana
(10) Diisi nomor dan tanggal surat permohonan penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana ke kas negara
(11) Diisi tanggal BPDLH melakukan pembayaran atau penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana ke kas negara sesuai dengan bukti penerimaan negara
(12) Diisi kode akun yang digunakan untuk penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
(13) Diisi kode billing penyetoran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
(14) Diisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai dengan bukti penerimaan negara
(15) Diisi jumlah Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang disetor BPDLH ke kas negara
(16) Diisi nomor urut
(17) Diisi nama dan kode satker yang melakukan realisasi belanja terkait penanggulangan bencana.
(18) Diisi nomor SP2D atas realisasi belanja
(19) Diisi tanggal SP2D atas SPM realisasi belanja
(20) Diisi nilai SP2D atas SPM realisasi belanja
(21) Diisi nomor SPM atas realisasi belanja
(22) Diisi tanggal SPM atas realisasi belanja
(23) Diisi jumlah realisasi akun belanja dalam SPM • Untuk penyaluran melalui mekanisme pembayaran langsung, diisikan jumlah nilai pengeluaran hanya pada akun belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana sebelum dikurangi dengan potongan penerimaan pada SPM Langsung (LS) terkait.
• Untuk penyaluran melalui mekanisme uang persediaan diisikan jumlah nilai pengeluaran hanya pada akun belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana sebelum dikurangi dengan potongan penerimaan pada SPM GUP, GUP Nihil, PTUP, dan/atau PTUP Nihil.
(24) Diisi tempat (kota) penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi
(25) Diisi tanggal penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi
(26) Diisi nama KPPN yang melakukan rekonsiliasi
(27) Diisi nama Direktur Utama BPDLH
(28) Diisi nama Kepala KPPN yang melakukan rekonsiliasi
(29) Diisi Nomor Induk Pegawai Direktur Utama BPDLH
(30) Diisi Nomor Induk Pegawai Kepala KPPN yang melakukan rekonsiliasi
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan dalam rangka pengumpulan, pengembangan, penyaluran ke Kementerian Negara/Lembaga, Pemda, dan penyedia barang dan jasa, dan pelaporan Dana Bersama.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana investasi; dan
b. melaksanakan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka penyaluran dan pelaporan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengangkatan bendahara pengeluaran;
b. penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh menteri/pemimpin lembaga;
c. penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemda dan penyedia barang/jasa melalui penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara;
d. pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana kepada penyedia barang/jasa dalam rangka transfer risiko atas beban rekening Dana Bersama; dan
e. pelaporan pelaksanaan penyaluran Dana Bersama.
(4) Pemimpin BPDLH dapat melimpahkan:
a. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana;
b. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, dan huruf c kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyaluran dana; dan
c. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan.
(5) Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pemimpin BPDLH.
(6) Dalam Pengelolaan Dana Bersama, pemimpin BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme:
a. pengumpulan Dana Bersama;
b. pengembangan dana;
c. penyaluran dana;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pelaporan terkait pengelolaan Dana Bersama.
(7) Pemimpin BPDLH menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) KPA pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban rekening Dana Bersama sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(2) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(3) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya, dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
(4) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan proses penelitian administrasi berupa kelengkapan dokumen pembayaran.
(5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan:
a. penerbitan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam hal terpenuhinya kesesuaian dan/atau kelengkapan data/dokumen; atau
b. pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen.
(6) Pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan dengan pembayaran kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(7) Penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh BPDLH dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak Kementerian Negara/Lembaga dan/atau nomor pokok
wajib pajak perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(8) Surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan pembayaran dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap oleh BPDLH.
(1) Berdasarkan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) dan realisasi pembayaran kegiatan penanggulangan bencana oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, PPK Dana Bersama menyampaikan SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga, dengan dilengkapi dokumen minimal:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. surat persetujuan pembayaran dari BPDLH.
(2) Pengajuan SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH diterima.
(3) SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mencantumkan nilai pengesahan belanja yang sama dengan nilai realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH.
(4) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian secara formil terhadap kelengkapan dan kesesuaian administrasi tagihan.
(5) Dalam hal SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga mengembalikan SPP pengesahan belanja dan penerimaan non anggaran secara tertulis dilengkapi dengan alasan penolakan/pengembalian
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP pengesahan belanja dan penerimaan non anggaran diterima.
(6) Dalam hal SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran dan menyampaikannya kepada KPPN mitra kerja paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran diterima.
(7) Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan format tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal penyampaian SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran diterima, KPA mengajukan surat permohonan dispensasi penyampaian SPM kepada pimpinan BPDLH sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) BPDLH menerbitkan surat persetujuan dispensasi SPM atas permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat persetujuan dispensasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi lampiran penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan.
(11) SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan mencatat:
a. pengesahan belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar nilai realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH;
b. penerimaan non anggaran pada BA 015 Kementerian Keuangan sebesar nilai realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH; dan
c. jumlah total nilai pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan jumlah total nilai penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b bernilai sama besar.
(1) KPA pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban rekening Dana Bersama sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(2) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(3) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya, dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
(4) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan proses penelitian administrasi berupa kelengkapan dokumen pembayaran.
(5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan:
a. penerbitan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam hal terpenuhinya kesesuaian dan/atau kelengkapan data/dokumen; atau
b. pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen.
(6) Pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan dengan pembayaran kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(7) Penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh BPDLH dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak Kementerian Negara/Lembaga dan/atau nomor pokok
wajib pajak perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(8) Surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan pembayaran dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap oleh BPDLH.
(1) Berdasarkan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) dan realisasi pembayaran kegiatan penanggulangan bencana oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, PPK Dana Bersama menyampaikan SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga, dengan dilengkapi dokumen minimal:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. surat persetujuan pembayaran dari BPDLH.
(2) Pengajuan SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH diterima.
(3) SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mencantumkan nilai pengesahan belanja yang sama dengan nilai realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH.
(4) PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian secara formil terhadap kelengkapan dan kesesuaian administrasi tagihan.
(5) Dalam hal SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga mengembalikan SPP pengesahan belanja dan penerimaan non anggaran secara tertulis dilengkapi dengan alasan penolakan/pengembalian
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP pengesahan belanja dan penerimaan non anggaran diterima.
(6) Dalam hal SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran dan menyampaikannya kepada KPPN mitra kerja paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran diterima.
(7) Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan format tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal penyampaian SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran diterima, KPA mengajukan surat permohonan dispensasi penyampaian SPM kepada pimpinan BPDLH sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) BPDLH menerbitkan surat persetujuan dispensasi SPM atas permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat persetujuan dispensasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi lampiran penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan.
(11) SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan mencatat:
a. pengesahan belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar nilai realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH;
b. penerimaan non anggaran pada BA 015 Kementerian Keuangan sebesar nilai realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH; dan
c. jumlah total nilai pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan jumlah total nilai penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b bernilai sama besar.
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis atas pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) untuk Pemerintah Pusat, BPDLH mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Berdasarkan pengajuan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan asuransi/asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
(3) Penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh BPDLH sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Penyaluran Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat pembayaran klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama BPDLH memberitahukan kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai besaran dana dari pembayaran klaim asuransi tersebut yang dapat ditambahkan ke alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(6) Berdasarkan pemberitahuan Direktur Utama BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri tentang penetapan alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri.
(7) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
(8) BPDLH melakukan penyetoran dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran
BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(9) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(10) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disalurkan untuk pendanaan:
a. perbaikan;
b. pembangunan kembali; dan/atau
c. penggantian atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai pembayaran klaim.
(11) Mekanisme penggunaan tambahan dana cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.