Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 660), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 10 diubah dan disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4), yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: