Correct Article 59
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pengajuan SPM di akhir tahun mengikuti pedoman langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran akhir tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penyetoran oleh BPDLH oleh Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Your Correction
