Correct Article 58
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
Penyetoran klaim dan transfer dana pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dan pasal 57 merupakan transaksi non anggaran.
Your Correction
