Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPDLH melakukan transfer dana ke RKUD sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dana klaim diterima oleh BPDLH dalam rangka penyelesaian klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Your Correction