Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis atas pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) untuk Pemda, Pemda yang tertanggung dalam transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah melalui BPDLH dengan mengirimkan surat permohonan kepada BPDLH. (2) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah. (3) Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian polis asuransi yang mengakibatkan Pemda selaku pihak yang tertanggung tidak dapat menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis, BPDLH dapat mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah. (4) Berdasarkan pengajuan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), perusahaan asuransi/asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Your Correction