Correct Article 55
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya kepada Pemerintah Pusat dilakukan dengan menambah dana cadangan bencana melalui penyetoran ke kas negara.
(2) Penggunaan dana cadangan bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
