Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan hasil pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), penyaluran Dana Bersama atas klaim asuransi BMN kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran. (2) Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction