Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi bencana yang menyebabkan terjadinya risiko yang dipertanggungkan, Kementerian Negara/Lembaga dapat mengajukan klaim asuransi BMN kepada perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah. (2) Berdasarkan pengajuan klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim asuransi BMN. (3) Penyetoran klaim asuransi BMN ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat oleh BPDLH sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (4) Berdasarkan penyetoran klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah memberikan surat pemberitahuan pembayaran klaim asuransi BMN ke BPDLH dengan tembusan kepada Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (5) Berdasarkan tembusan surat pemberitahuan pembayaran klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran. (6) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (7) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Your Correction