Correct Article 50
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Keuangan dan Pemda dapat melakukan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya, dalam rangka mengurangi risiko fiskal yang timbul dari bencana.
(2) Objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa BMD.
(3) Pelaksanaan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(4) Ketentuan mengenai transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya berupa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Your Correction
